Wednesday, August 29, 2018


Fungsi dan Tujuan Hukum

Fungsi atau tujuan hukum itu sebenarnya sudah terkandung dalam batasan pengertian atau definisinya. Kalau dikatakan bahwa hukum itu adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dapat disimpulkan bahwa salah satu fungsi yang terpenting dari hukum adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat. Keteraturan ini yang menyebabkan orang dapat hidup dengan  berkepastian, artinya orang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena ia dapat mengadakan perhitungan tentang apa yang akan terjadi atau apa yang bisa ia harapkan. Keteraturan yang intinya kepastian ini, apabila dihubungkan dengan kepentingan penjagaan keamanan diri maupun harta milik dapat juga dinamakan ketertiban.
Fungsi hukum menjamin keteraturan dan ketertiban ini demikian pentingnya sehingga ada orang yang menyamakan fungsi ini dengan tujuan hukum. Dikatakan bahwa tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Tenpa keteraturan dan ketertiban, kehidupan manusia wajar memang tidak mungkin. Orang tidak dapat mengadakan usaha mengembangkan bakatnya tanpa adanya kepastian dan keteraturan. Ia tidak dapat meninggalkan rumahnya sekalipun untuk bekerja apalagi mengadakan perjalanan usaha apabila tidak ada kepastian bahwa keamanan rumah, demikian pula hartanya tidak terjamin. Karena itu pandangan yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah menjamin keteraturan atau kepastian dan ketertiban tidak terlalu salah.


Konsep Dasar Dalam Hukum
  1. Pengertian konsep yuridis
Dalam tiap ilmu selalu terbentuk berbagai konsep atau pengertian yang diungkapkan dengan suatu istilah atau kombinasi beberapa istilah berupa satu perkataan atau beberapa perkataan. Biasanya dipilih kata-kata dari bahasa yang sudah tidak digunakan dalam percakapan sehari-hari (misalnya bahasa latin atau jawa kuno) atau diciptakan perkataan baru. Tiap istilah itu ditetapkan arti dan batasan maknanya seyajam dan sejelas mungkin yang dirumuskan dalam suatu definisi. Istilah dan tersebut diupayakan agar digunakan secara konsisten. Pembentukan konsep-konsep ini dimaksudkan terutama untuk memudahkan penataan, pemahaman dan penugasan atas bahan-bahan dari objek yang dipelajari dalam bidang tertentu sehingga tersusun bangunan pengetahuan dalam bidang tersebut yang mewujudkan suatu sistem yang secara rasional dapat dipelajari dan dipahami, serta untuk memudahkan dan memproduktifkan komunikasi dalam komunitas peneliti bidang studi yang bersangkutan. Selain itu adanya konsep-konsep yang terdefinisi secara cermat dan maknanya tidak berubah-ubah (konsisten) akan memudahkan berlangsunganya dialog-dialog lintas batas bidang studi dengan para peneliti berbagai bidang studi lain. Tiap konsep menunjuk pada, atau mengungkapkan dengan kata-kata, suatu ihwal tertentu atau hubungan antar-sejumlah ihwal tertentu.
Dalam hukum dan ilmu hukum juga telah terbentuk berbagai pengertian atau konsep untuk menyusun secara sistematis fakta-fakta mengenai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum menjadi satu kesatuan. Konsep atau pengertian dalam bidang hukum itu dapat kita sebut konsep yuridis (legal concept), yakni konsep konstruktif dan sitematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sistem aturan hukum, misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah, kebatalan, undang-undang, perseroan terbatas, yayasan, jual-beli, jaminan, perkawinan, delik, pencurian, peradilan, vonis, dan sebagainya.

  1. Subjek hukum
Hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat agar dapat diwujudkan keadilan. Singkatnya, hukum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban yang adil atau ketertiban berkeadilan. Ketertiban dalam masyarakat itu terwujud dalam prilaku para warga masyarakat termasuk para pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, yang dilakukan dengan cara tertentu dan dapat diperhitungkan (predictable) dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Karena itu, untuk mewujudkan tujuannya, hukum berupaya untuk mengatur perilaku manusia dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya lewat kaidah-kaidah hukumnya, yang dapat tertulis dan/atau tidak tertulis.
Tiap kaidah hukum itu menetapkan perbuatan apa yang boleh dilakukan, atau dilarang dilakukan atau terus dilakukan orang dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya dalam situasi tertentu di dalam pergaulan kemasyarakatan dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi berkenan dengan hal itu. Pada penentuan perilaku apa yang boleh, diharuskan atau dilarang dilakukan tersebut dikaitkan pula apa yang seharusnya terjadi, yakni akibat tertentu yang dapat dikenakan kepada orang (akibat tertentu ini sering disebut sanksi), jika ketentuan dalam kaidah hukum tersebut dipatuhi atau tidak dipatuhi. Akibat yang dapat terjadi atau dapat dikenakan kepada seseorang karena perilakunya sendiri atau karena perilaku orang lain yang memiliki atau berada dalam hubungan tertentu dengannya (misalnya hubungan ayah-anak, majikan-pegawai, atau antara orang yang pandai berenang dan sehat yang berada di dekat kolam yang dalam dengan orang yang tidak pandai berenang yang terjatuh dalam kolam tersebut), sehubungan dengan berlakunya kaidah hukum, secara umum disebut juga akibat hukum (rechtgevolg).
Ambilah contoh berikut : seorang pria dewasa (A) dan seorang wanita dewasa (B), atas kemauan bebas masing-masing, menikah di hadapan pegawai catatan sipil; semua syarat dan prosedur untuk melaksanakan pernikahan tersebut terpenuhi. Tindakan pernikahan itu menimbulkan akibat-akibat hukum. Dengan pernikahan itu timbul hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara A dan B yang satu terhadap yang lainnya sebagaimana yang ditetapkan (artinya : diatur) dalam seperangkat kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara suami-istri yang disebut hukum perkawinan. Jika pada waktu dilaksanakan pernikahan itu A dan B tidak membuat perjanjian apapun berkenan dengan kekayaan mereka (pre-nuptial agreement), maka, menurut hukum perdata barat (KUH Perdata), segera setelah dilaksanakannya  pernikahan terjadi percampuran kekayaan, artinya kekayaan mereka tercampur menjadi satu dan menjadi milik A dan B bersama (harta bersama atau dalam hukum adat Jawa Tengah disebut harta gono-gini). Jika dari pernikahan itu lahir anak-anak, A dan B menjadi orang tua dan berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka. Jika kemudian A meninggal dunia, maka bagiannya dari harta gono-gini beralih menjadi milik para ahli warisnya, yakni B dan anak-anak mereka. Perangkat kaidah hukum yang mengatur apa yang harus terjadi dengan kekayaan dari orang yang meninggal dunia disebut hukum waris. Hubungan antara A dan B tersebut tadi disebut hubungan hukum (rechtsbetrekking) karena diatur dan diberi akibat hukum oleh hukum sebagaimana yang dirumuskan dalam kaidah-kaidah hukum positif. Demikian juga hubungan antara mereka, baik masing-masing maupun bersama-sama, dengan anak-anak yang dilahirkan mereka. Juga hubungan antara  penjual dan pembeli sebuah mobil, atau antara bank dan nasabah merupakan hubungan hukum, karena ada kaidah hukum positif yang mengatur dan memberikan akibat hukum terhadap hubungan tersebut. Dalam hubungan jual-beli mobil, misalnya, akibat-akibat hukum itu adalah bahwa penjual berwenang atau berhak untuk menuntut pembayaran harga mobil itu dari pembeli, namun pada saat yang sama ia berkewajiban memberikan (menyerahkan) mobil yang dijualnya kepada pembeli tanpa menyembunyikan cacat-cacat yang ada pada mobil itu. Sebaliknya, pembeli memiliki kewenangan (hak) untuk mmbawa pulang dan menggunakn mobil yang dibelinya , dan pada saat yang sama ia berkewajiban menyerahkan sejumlah uang harga mobil itu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak kepada penjual mobil.
Jadi, hubungan hukum adalah hubungan antra dua atau lebih pihak yang diatur oleh kaidah hukum dengan menetapkan akibat-akibat hukum tertentu kepada para pihak dalam hubungan tersebut. Pihak-pihak yang (perilakunya) diatur, yakni yang diberikan akibat hukum berupa kewnangan atau hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan tertentu, oleh kaidah-kaidah hukum positif itu disebut subjek hukum. Dalam suatu hubungan hukum, hak dari salah satu pihak adalah kewajiban dari pihak yang lainnya, dan sebaliknya. Yang dimaksudkan dengan subjek hukum adalah pemegang atau pengemban dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Dalam berbagai tatana hukum yang modern dewasa ini dikenal dua jenis subjek hukum, yakni manusia atau orang (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).

2.1    Manusia
Dalam tatanan hukum (rechtsorde) modern dimana pun dewasa ini, tiap manusia atau tiap orang dipandang dan dilindungi oleh tatanan hukum sebagai subjek hukum. Bahkan janin yang masih ada dalam kandungan seorang wanita, dalam berbagai tatanan hukum modern , sudah dipandang sebagai subjek hukum sepanjang kepentingannya memerlukan pengakuan dan perlindungan hukum. Demikianlah, dalam contoh perkawinan antara A dan B yang sudah mempunyai anak C dan D, jika A meninggal dunia pada saat B sedang hamil anak ketiga, maka ahli waris A menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah empat orang (B, C, D, dan janin). Jika kemudian janin itu lahir dan hidup, sekalipun hanya satu menit, maka harta peninggalan A harus dibagi empat, tetapi jika janin itu dilahirkan (sudah dalam keadaan) mati maka ia dianggap tidak pernah ada, dan harta peninggalan tersebut dibagi tiga. Jika janin itu lahir dan sempat hidup biar sesaat saja (misalnya sempat menangis), maka harta peninggalan itu tetap harus dibagi empat dan bagian harta peninggalan yang menjadi hak janin itu harus jatuh ke tangan ahliwarisnya, yakni ibunya dan kakak-kakaknya. Selanjutnya, dalam semua tatanan hukum modern, tidak seorang pun dapat dijadikan budak atau diperulur, atau mengalami kematian perdata (kehilangan semua hak dan kewajibannya).

  1. Objek Hukum
Yang dimaksud dengan objek hukum (rechtsobject) adalah segala sesuatu bermanfaat dan dapat dikuasi oleh subjek hukum serta dapat dijadikan objek dalam suatu hubungan hukum. Pada umumnya yang dapat dipandang sebagai objek hukum itu adalah urusan-urusan (zaken) dan benda-benda (goederen). Pengertian benda dibedakan ke dalam benda berwujud dan benda tidak berwujud. Benda berwujud mencakup segala sesuatu yang dapat dilihat, dipegang, dan seringkali juga dapat diukur dan ditimbang, misalnya rumah, pohon, buku, mobil, dan sebagainya. Benda tidak berwujud mencakup semua jenis hak, seperti hak atas tagihan, hak cipta, hak merek, dan sebagainya. Selain itu, benda juga dibedakan ke dalam benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak adalah benda yang karena sifatnya dapat dipindah tempatkan. Benda tidak bergerak atau benda tetap adalah benda-benda yang karena sifatnya sendiri atau kerena tujuan pemanfaatannya tidak dapat atau tidak untuk dipindah tempatkan ( misalnya lahan tanah, rumah, mesin tertentu dalam sebuah pabrik), atau karena penentuan hukum (penetapan undang-undang) dinyatakan sebagai benda tidak bergerak (misalnya kapal laut di atas tonase tertentu).

  1. Peristiwa Hukum
Kehidupan manusia selalu merupakan suatu rentetan peristiwa dan selalu mengalami atau berlangsung dalam berbagai peristiwa atau kejadian. Peristiwa-peristiwa itu dapat berupa peristiwa alamiah yang bukan perbuatan manusia seperti tumbuh menjadi besar, hujan, angin, dan bahkan bencana alam seperti gunung meletus atau banjir. Dapat juga berupa peristiwa yang ditimbulkan oleh perbuatan manusia, baik disengaja secara sadar maupun yang tidak disadari.
Dipandang dari sudut hukum, berbagai peristiwa itu dibedakan ke dalam peristiwa hukum (rechtsfeit) dan bukan peristiwa hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atu hapusnya hak dan atau kewajiban tertentu bagi subjek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut. Misalnya: peristiwa meninggalnya A dalam contoh di atas menyebabkan timbulnya hak mewarisi pada B, C dan D atas harta peninggalan A; sebaliknya hak mewarisi C hapus jika kematian A disebabkan oleh pembunuhan yang dilakukan oleh C.
Peristiwa hukum dibedakan ke dalam peristiwa hukum berupa bukan perbuatan subjek hukum dan peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subjek hukum. Peristiwa meninggalnya A secara alamiah yang menimbulkan hak mewarisi, atau peristiwa kelahiran yang menimbulkan hak dan kewajiban untuk melindungi, memelihara dan mendidik bayi (anak) pada orang tua dan pada saat yang sama hak pada bayi itu memperoleh perlindungan, pemeliharaan dan pendidikan adalah contoh peristiwa hukum jenis yang pertama. Sedangkan contoh pernikahan A dan B atau pembunuhan A oleh C adalah jenis yang kedua. Semua perjanjian, tindakan pemerintahan, dan kejahatan termasuk ke dalam peristiwa hukum berupa perbuatan subjek hukum.
Perbuatan subjek hukum dibedakan ke dalam perbuatan hukum dan bukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum (rechtshandeling) adalah perbuatan subjek hukum yang berdiri akibat hukum oleh kaidah hukum tertentu, dan timbulnya akibat hukum ini memang dikehendaki oleh subjek hukum pelaku perbuatan tersebut. Perjanjian jual-beli ditutup oleh para pihak dengan tujuan untuk menerima kewajiban yang ditimbulkan dengan melakukan penutupan perjanjian jual-beli itu (kewajiban menyerahkan barang pada penjual dan kewajiban menyerahkan sejumlah uang pada pihak pembeli), demi untuk memperoleh hak yang ditimbulkan oleh perjanjian itu (barang bagi pembeli dan sejumlah uang bagi penjual). Perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu, dan akibat hukum ini tidak dikehendaki atau tidak diniatkan oleh subjek hukum pelaku perbuatan tersebut. Yang bukan perbuatan hukum ini dibedakan lagi ke dalam yang tidak melawan hukum dan yang melawan hukum. Bukan perbuatan hukum yang tidak melawan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki atau dimaksudkan untuk terjadi oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu; misalnya pengurusan urusan orang lain (zaakwaarneming) yang diatur dalam pasal 1354 KUH Perdata. Bukan perbuatan hukum yang melawan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu, dan perbuatan tersebut bertentangan dengan asas-asas dan kaidah hukum positif serta menimbulkan kerugian pada subjek hukum lain; misalnya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Perbuatan hukum dapat dibedakan ke dalam perbuatan hukum tunggal atau sepihak dan perbuatan hukum berganda. Perbuatan hukum tunggal adalah perbuatan perbuatan yang sudah selesai dan memiliki akibat hukum dengan satu tindakan sepihak oleh satu subjek hukum tanpa memerlukan persetujuan subjek hukum lain, misalnya perbuatan menulis surat wasiat, atau hibah. Perbuatan hukum berganda adalah perbuatan hukum yang memerlukan keterlibatan lebih dari satu subjek hukum untuk selesai sebagai perbuatan hukum dan memiliki akibat hukum. Perbuatan hukum berganda ini dapat dibagi lagi ke dalam dua jenis, yakni perjanjian (overeenkomst) dan Gesamt-akt. Perjanjian adalah kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum yang saling mengikat diri untuk mencapai tujuan tertentu. Perjanjian menimbulkan perikatan (verbintenis), yakni hubungan hukum di bidang hukum kekayaan yang di dalamnya salah satu pihak yang disebut kreditur berhak atas serta berwenang menuntut pemenuhan suatu prestasi oleh pihak lainnya yang disebut debitur yang berkewajiban dan bertanggung gugat untuk memenuhi prestasi tersebut. Prestasi yang dapat dituntut atau harus dipenuhi itu dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, atau kombinasi dua atau tiga kemungkinan itu. Perjanjian dibedakan ke dalam perjanjian searah dan perjanjian timbal-balik. Perjanjian searah adalah perjanjian yang menimbulkan hak pada satu pihak lainnya, misalnya pada perjanjian A meminjam buku dari B. Pada perjanjian timbal-balik kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang satu terhadap yang lainnya, misal perjanjian jual-beli. Gesam-akt atau tindakan bersama adalah kesepakatan sekelompok orang untuk menetapkan putusan tentang sesuatu hal dan putusan tersebut mengikat semua subjek hukum yang terlibat dalam pengambilan putusan tersebut atau semua anggota kelompok yang bersangkutan, misal putusan rapat anggota perkumpulan, putusan rapat umum pemegang saham, putusan dewan perwakilan rakyat, putusan kabinet. Perbuatan hukum itu yang dipaparkan dalam alinea ini ada yang bersifat tindakan hukum perdata (misalnya hibah, kontrak, putusan rapat umum pemegang saham) dan ada yang bersifat hukum publik (misalnya ketetapan, traktat, putusan dewan perwakilan rakyat yang mensahkan undang-undang).

  1. Hak, Kewajiban dan Kewenangan
Di atas dikemukakan bahwa peristiwa hukum menimbulkan hubungan hukum yang berintikan hubungan antar-subjek hukum yang wujudnya tampil dalam bentuk hak dan kewajiban antara subjek hukum yang satu terhadap yang lainnya. Pengertian hak dan kewajiban adalah pengertian-pengertian korelatif, artinya dalam sebuah hubungan hukum maka hak dari salah satu pihak adalah kewajiban dari pihak yang lainnya, dan sebaliknya. Demikianlah, dalam peristiwa jual-bali maka hak dari pembali untuk memperoleh barang yang dibelinya dibarengi kewajiban penjual untuk menyerahkan barang yang dijualnya itu.
Pengertian hak pada dasarnya berintikan kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkenan dengan sesuatu atau terhadap subjek hukum tertentu atau semua subjek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak manapun, dan kebebasan tersebut memiliki landasan hukum (diakui atau diberikan oleh hukum) dan karena itu dilindungi hukum. Karena mamilki landasan hukum dan dilindungi hukum, maka pihak atau pihak-pihak lainnya berkewajiban untuk membiarkan atau tidak mengganggu pihak yang memilki hak melaksanakan apa yang menjadi haknya itu. Jadi, orang yang berhak adalah seorang yang memiliki kewenangan-kewenangan untuk melakukan perbuatan tertentu, termasuk menuntut sesuatu. Perbuatan yang dilakukan berdasarkan dan sesuai dengan kewenangannya itu disebut perbuatan hukum yang sah. Orang yang berhak itu memiliki kebebasan untuk menggunakan haknya, termasuk cara-cara menggunakan kewenangan-kewenangan yang timbul dari haknya itu, sepanjang tidak melanggar hak orang lain, aturan hukum, ketertiban umum dan/atau kesusilaan,. Sedangkan kewajiban pada dasarnya adalah keharusan (yang diperintahkan atau ditetapkan oleh hukum) untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan akibat hukum tertentu bagi pengemban kewajiban tersebut. Misalnya, dalam perjanjian pinjam-pinjaman uang, orang yang berutang wajib mengembalikan uang pinjamannya pada waktu yang diperjanjikannya, tetangga berkewajiban untuk tidak menyalakan radio terlalu keras.
Tentang hak, secara umum dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yakni hak mutlak (hak absolut) dan hak nisbi (hak relatif). Hak mutlak adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap siapapun, misalnya hak milik atas sebuah mobil memberikan kepada pemilik mobil itu kebebasan untuk memakai, menjual, menukarkan, meminjamkan, memberikan atau bahkan membuang mobil tersebut, dan dalam hal itu ia bebas dari gangguan atau intervensi oleh pihak manapun. Contoh lain, hak mutlak adalah Hak Asasi Manusia. Hak nisbi adalah hak yang memberikan kewenangan kepada subjek hukum untuk menuntut pihak tertentu yang hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu saja, misalnya pemilik sebuah buku hanya mempunyai kewenangan untuk menuntut pembayaran harga buku tersebut hanya dari pembeli buku itu.

  1. Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum
Di atas dikemukakan bahwa tiap orang adalah subjek hukum, yakni pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Berdasarkan itu maka orang pada dasarnya tiap orang dapat melakukan perbuatan hukum. Hal dapat melakukan perbuatan itu disebut kecakapan melakukan perbuatan hukum (handelingsbekaamheid). Dalam semua tatanan hukum dewasa ini berlaku ketentuan umum yang menetapkan bahwa setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sepanjang undang-undang tidak menetapkan lain. Kecakapan melakukan perbuatan hukum adalah kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum yang sah dan mengikat, yang tidak dapat dipersoalkan atau tidak dapat diganggu gugat (onaantasrbaar). Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum (handelingsonbekwame) tidak mempunyai akibat hukum atau akibat hukumnya itu dapat dipersoalkan atau dapat dibatalkan (aantastbaar atau voidable), bergantung kepada jenis perbuatan hukum yang dilakukan. Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau mewakilinya, dengan alasan ketidak-cakapan melakukan perbuatan hukum itu, mempunyai kemungkinan untuk menuntut pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukannya. Ketentuan hukum ini dimaksudkan untuk melindungi orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dari perbuatan hukumnnya sendiri yang dilakukan tanpa pertimbangan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Hal itu dimaksudkan untuk melindunginya dari tindakannya yang dapat merugikan dirinya sendiri. Perundang-undangan menetapkan bahwa orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang masih dibawah umur (belum dewasa) dan orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengampuan (curatele).
Orang yang masih di bawah umur adalah orang yang belum mencapai usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Orang dewasa yang ditempatkan di bawah kuratele adalah orang yang sudah dewasa, sudah mencapai atau di atas usia tertentu, namun (dinyatakan) tidak mampu mengurus diri sendiri secara layak karena gangguan jiwa, atau karena pemboros, atau karena pemabuk. Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum jika didampingi atau dengan persetujuan orang yang menjadi walinya, yakni orang yang ditunjuk untuk mengurus kepentingan-kepentingan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Orang itu adalah orang tua atau wali bagi orang yang belum dewasa, dan kurator bagi orang dewasa yang ditempatkan di bawah kuratele (yang disebut kurandus).

3 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. The best online casinos for Slots and Live Dealer
    The Best Online Casinos In luckyclub.live The USA · 1. Red Dog Casino · 2. Ignition Casino · 3. 888 Casino · 4.

    ReplyDelete
  3. The BetVictor casino & betting app - JSMHub
    The BetVictor betting app can also be downloaded and installed for iOS 순천 출장샵 and Android 나주 출장샵 devices 광명 출장안마 using the official site of the Betvictor 영천 출장안마 casino brand. 경기도 출장안마

    ReplyDelete