Tuesday, November 27, 2012


Pengenalan Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat. Ruang lingkup hukum itu sangatlah luas, ilmu hukum apabila dipelajari dengan baik dan sungguh-sungguh, ternyata tidak semudah yang dikira orang, dan karenanya mungkin sangat menarik bagi yang menaruh minat saja.

Ilmu hukum positif ialah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu. Hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu itu. Ilmu hukum positif adalah ilmu yang obyek nya hukum positif. Adapun definisi hukum positif yang lengkap ialah sistem atau tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat. Definisi tersebut merupakan definisi yang umum diterima mempunyai beberapa konsekuensi atau akibat. Akibat yang pertama adalah bahwa di dalam tatanan hukum positif demikian yaitu yang didasarkan atas keadilan, tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan sebagai bentuk buruk atau penyalahgunaan kekuasaan, karena kesewenang-wenangan itu bertentangan dengan keadilan. Akibat yang kedua adalah bahwa di dalam tatanan hukum positif tidak ada tempat untuk anarki, sebagai akibat tidak adanya kekuasaan atau tidak diaturnya kekuasaan oleh hukum.

Hukum  dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

1.    Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah salah satu bagian dari ilmu hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan apa saja yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan yang dimana berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Prof. Moeljatno, S.H. mengemukakan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum Indonesia yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang) dan disertai ancaman pidana (sanksi pidana) bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal apa saja seseorang yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang di ancam kan.
  3. Dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sesuai pengertian hukum pidana diatas, para ahli hukum pidana mengemukakan ada 4 persoalan pokok yang dibicarakan di dalam hukum pidana yaitu :
  1. Hal yang menyangkut perbuatan yang dilarang atau perbuatan pidana/tindak pidana.
  2. Hal yang menyangkut sistem pemidanaan.
  3. Hal yang menyangkut sistem pertanggung jawaban pidana.
  4. Hal yang menyangkut hukum acara pidana (hukum pidana formil).
Ilmu hkum pidana juga sering disebut juga sebagai ilmu kejahatan. Selain ilmu hukum pidana sebagai ilmu yang mengkaji tentang kejahatan yang mempunyai obyek dan tujuan yang berbeda dengan ilmu hukum pidana. Ilmu lain yang dimaksud ialah kriminologi. Obyek dari ilmu kriminologi adalah pelaku kejahatan sedangkan tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab orang melakukan kejahatan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur semua tentang hukum pemidanaan. KUHP terdiri dari 3 buku :
-          Buku satu tentang ketentuan-ketentuan umum.
-          Buku dua tentang kejahatan.
-          Buku tiga tentang pelanggaran.

KUHP merupakan salah satu aturan hukum yang dibawa oleh pemerintah Hindia-Belanda ke Indonesia karena berlakunya asas concordantie, hukum yang berlaku di Belanda diberlakukan di daerah jajahannya seperti di Indonesia. Di Belanda, KUHP dinamakan “Wet Book Van Straf Recht” dan dibawa ke Indonesia pada tahun 1918 dengan menambahkan nama di belakang “For Netherland Hindia “. Setelah Indonesia merdeka aturan hukum yang ada dinyatakan masih diberlakukan sampai adanya aturan baru yang menggantikannya (pasal 2 aturan peralihan UUD 1945).

2.    Hukum Perdata
Hukum perdata adalah salah satu bagian dari ilmu hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum dan mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan. Subyek hukum perdata ialah pendukung hak dan kewajiban (manusia dan badan hukum), sedangkan obyek nya ialah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki.

Hukum perdata terdiri dari 2 bagian :
-          Hukum perdata materil adalah yang mengatur hubungan antar subyek hukum lain khususnya dibidang harta kekayaan.
-          Hukum perdata formil adalah tata cara untuk mempertahankan hak pribadi seseorang apabila dilanggar.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur semua tentang keperdstaan. KUHPer terdiri dari 4 buku :
-          Buku satu tentang hukum orang.
-          Buku dua tentang hukum benda.
-          Buku tiga tentang hukum perikatan/perjanjian.
-          Buku empat tentang pembuktian dan daluarsa.

3.    Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah salah satu bagian dari ilmu hukum di Indonesia yang mengatur organisasi pada negara, hubungan antar perlengkapan negara dalam garis vertikal-horizontal dan kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. Obyek hukum tata negara ialah negara itu sendiri.

Hukum tata negara disebut juga hukum negara (Staatsrecht) yang berarti hukum tata negara dalam arti luas (Staatsrecht in ruimere zein). Istilah hukum negara dimaksudkan untuk membedakan arti antara hukum tata negara dalam arti luas dan sempit. Jadi dapat disimpulkan bahwa istilah hukum tata negara dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Hukum tata negara dalam arti luas atau hukum negara meliputi hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan ( Administrasi Recht) dan hukum tata negara.
  2. Hukum tata negara dalam arti sempit hanya meliputi hukum tata negara itu sendiri, yaitu hukum tata negara suatu negara tertentu yang berlaku pada waktu tertentu (HTN positif dari suatu negara).

4.    Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah salah satu bagian dari ilmu hukum di Indonesia yang dijadikan sebagai instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat berpatisipasi dalam pengendalian pemerintah tersebut.
Hukum tata negara memiliki beberapa definisi , hal ini disebabkan karena pendapat para ahli yang memberikan definisi hukum tata negara didasarkan pada sudut pandangnya masing-masing, diantaranya adalah :

  1. Van Vollenhoven
Dalam bukunya Staarsrecht over zee, ia mengatakan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum dari tingkat atas sampai bawah, yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, menentukan badan-badan yang berkuasa, berwenang dan fungsinya dalam kehidupan masyarakat hukum tersebut.

  1. Van Der Pot
Dalam bukunya Handboek van de Nedherland Staat-recht, ia berpendapat bahwa hukum tata negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya dengan individu-individu (kegiatannya).

  1. Wade dan Philip
Dalam bukunya Constitutional Law, mereka berdua berpendapat bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara, struktur organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta hubungan antara organ-organ tersebut.

  1. Paton
Dalam bukunya Textbook of Jurisprudence, ia mendefinisikan hukum tata negara sebagai hukum yang hanya dapat dilihat dari alat perlengkapan negara, tugas dan wewenang nya.

  1. A.V. Dicey
Dalam bukunya An Introduction to the Study of the Law of the Constitution : hukum tata negara pada dasarnya menitik beratkan pada pembagian kekuasaan negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.

  1. Maurice Duverger
Hukum konstitusi adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.

  1. M. Soli Lubis
Dalam bukunya Asas-asas hukum tata negara, ia menyatakan bahwa hukum tata negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan diantara alat-alat perlengkapan.

  1. Kusumadi Pudjosewojo
Dalam buku pedoman nya pelajaran tata hukum Indonesia, ia menyebutkan behwa hukum tata negara adalah hukum yang berlaku bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) yang menunjukan masyarakat hukum atasan maupun bawahan serta tingkatan-tingkatan (hirarki) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat-masyarakat hukum dan akhirnya alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau lebih), wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.

               i.  Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
            Dalam bukunya pengantar tata hukum negara Indonesia, ia mendefinisikan hukum tata negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.

Ada 3 titik berat kajian aspek hukum administrasi negara :
-          Hukum mengenai kewenangan kekuasaan memerintah.
-          Hukum yang berkaitan dengan organisasi politik dan instrumen.
-          Hukum yang berhubungan dengan sumber pemerintah.

5.    Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan hukum atau persoalan yang melintasi batas-batas negara. Hukum internasional cenderung ke persoalan publik yaitu hubungan negara dengan negara, negara dengan organisasi negara. Subyek hukum internasional adalah negara. Syarat suatu negara ada 4 :
-          Rakyat.
-          Pemerintah yang berdaulat.
-          Wilayah.
-          Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain.

Unsur-unsur hukum internasional :
-          Adanya suatu norma.
-          Adanya hubungan hukum/aturan.
-          Persoalan yang bersifat internasional.

Substansi hukum international :
  1. Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang berkaitan dengan negara-negara.
  2. Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dengan negara seperti perjanjian , diplomatik dan konsuler.
  3. Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang berkaitan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsinya.
  4. Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional.
  5. Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang mengatur persoalan antara negara dengan organisasi internasional.
  6. Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang berkaitan dengan individu dan subyek-subyek hukum bukan negara sepanjang masalahnya menyangkut dengan hubungan internasional.
  7. Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan individu, organisasi internasional dengan subyek hukum bukan negara maupun antara subyek hukum bukan negara.

6.    Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat hukum asli bangsa Indonesia. Sumber hukum adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Ciri-ciri hukum adat :
  1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak di kodifikasi.
  2. Tidak tersusun secara sistematis.
  3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
  4. Tidak teratur.
  5. Keputusannya tidak memakai pertimbangan.
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

7.    Hukum Islam
Hukum islam adalah ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi umat muslim.

Ada 5 alasan mengapa hukum islam diajarkan di Indonesia :
  1. Alasan historys yaitu sejak penjajahan Hindia-Belanda hukum islam dikenal dengan nama Muhammadan`s recht.
  2. Alasan konstitusional (UUD 1945 pasal 29 ayat 2) Indonesia secara khusus berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Alasan jumlah penduduk yang memeluk agama islam di Indonesia sekitar 85%.
  4. Alasan secara yuridis (diatur di dalam perundang-undangan) diadopsi sebagai hukum nasional.
  5. Alasan ilmiah yaitu hukum islam telah dipelajari, dikaji, dan diteliti oleh semua perguruan dan para ahli bahwa hukum islam tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Karakteristik hukum islam :
-          Bersifat Rabbaniah/ketuhanan yaitu bersumber dari wahyu Allah SWT.
-          Bersifat reailistis yaitu hukum islam itu realistis terhadap perkembangan masyarakat.
-          Bersifat universal yaitu mencakup segala aspek mulai dari yang besar sampai yang kecil.
-          Bersifat komprehensif yaitu sebagai pelengkap.

Ciri hukum islam yang membedakannya dengan hukum yang lain :
  1. Hukum islam merupakan bagian dan bersumber dari ajaran islam.
  2. Hukum islam berkaitan erat dengan aqedah dan akhlak.
  3. Hukum islam mempunyai 2 istilah kunci yaitu syariah dan fiqih.
  4. Hukum islam terdiri dari ibadah dan muamalah.
  5. Struktur hukumnya terdiri dari : Al-Qur`an, Al-Hadist/As-Sunnah, dan Ijtihad.
  6. Mendahulukan kewajiban dari pada hak.
  7. Bersifat universal dan abadi.
  8. Hukum islam menghormati martabat manusia (HAM).
  9. Pelaksanaan hukum islam didasarkan dengan iman dan akhlak.
Tujuan hukum islam secara umum ada 2 :
  1. Tujuan bersifat umum yaitu untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat.
  2. Tujuan bersifat khusus ada 5 :
a.       Menjaga agama.
b.      Menjaga jiwa.
c.       Menjaga keturunan.
d.      Menjaga harta.
e.       Menjaga akal.

8.    Hukum Agraria
Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang agraria. Agraria dalam bahasa latin nya "Agar" yang artinya ladang atau pertanian. Obyek hukum agraria sangat luas meliputi bumi, air, luar angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Ada 4 macam hukum agraria kolonial :
  1. Hukum agraria adat yaitu keseluruhan hukum yang bersumber dari adat yang mengatur semua tanda-tanda adat.
  2. Hukum agraria barat yaitu keseluruhan kaidah hukum yang bersumber dari hukum barat.
  3. Hukum agraria administratif yaitu keseluruhan aturan atau keputusan-keputusan yang melaksanakan politik agraria pemerintah dalam kedudukan sebagai badan usaha.
  4. Hukum agraria antar golongan yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang menentukan hukum manakah yang berlaku (hukum adat atau hukum barat apabila 2 orang yang masing-masing tunduk pada hukumnya sendiri-sendiri bersengketa mengenai tanah).

9.    Hukum Bisnis
Hukum bisnis adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau peraturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis.

Fungsi hukum bisnis :
  1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktik bisnis.
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam praktik bisnis.
  3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (yang di jamin oleh kepastian hukum).

10.   Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan, dimana yang mencakup semua benda dalam kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah laku perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia itu berada dalam memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.

Tuesday, November 20, 2012

Pengertian Ilmu Hukum

Ilmu Hukum ialah ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Ilmu hukum dipelajari dengan maksud bertujuan untuk mengatur dan menertibkan tata cara atau pola pikir masyarakat.