Pengenalan Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat. Ruang lingkup hukum itu sangatlah luas, ilmu hukum apabila
dipelajari dengan baik dan sungguh-sungguh, ternyata tidak semudah yang dikira
orang, dan karenanya mungkin sangat menarik bagi yang menaruh minat saja.
Ilmu hukum positif ialah ilmu
tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat
tertentu. Hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu itu.
Ilmu hukum positif adalah ilmu yang obyek nya hukum positif. Adapun definisi
hukum positif yang lengkap ialah sistem atau tatanan hukum dan asas-asas
berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat.
Definisi tersebut merupakan definisi yang umum diterima mempunyai beberapa
konsekuensi atau akibat. Akibat yang pertama adalah bahwa di dalam tatanan
hukum positif demikian yaitu yang didasarkan atas keadilan, tidak ada tempat bagi
kesewenang-wenangan sebagai bentuk buruk atau penyalahgunaan kekuasaan, karena
kesewenang-wenangan itu bertentangan dengan keadilan. Akibat yang kedua adalah
bahwa di dalam tatanan hukum positif tidak ada tempat untuk anarki, sebagai
akibat tidak adanya kekuasaan atau tidak diaturnya kekuasaan oleh hukum.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara
lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata
usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
1.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah
hukum publik. Hukum pidana adalah salah satu bagian dari ilmu hukum di
Indonesia yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan apa
saja yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan yang
dimana berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi
para pelanggarnya.
Prof. Moeljatno, S.H. mengemukakan
hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum Indonesia yang mengadakan
dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
- Menentukan
perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang) dan
disertai ancaman pidana (sanksi pidana) bagi barang siapa yang melanggar
larangan tersebut.
- Menentukan
kapan dan dalam hal apa saja seseorang yang melanggar larangan tersebut
dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang di ancam kan.
- Dengan
cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sesuai pengertian hukum pidana
diatas, para ahli hukum pidana mengemukakan ada 4 persoalan pokok yang
dibicarakan di dalam hukum pidana yaitu :
- Hal
yang menyangkut perbuatan yang dilarang atau perbuatan pidana/tindak pidana.
- Hal
yang menyangkut sistem pemidanaan.
- Hal
yang menyangkut sistem pertanggung jawaban pidana.
- Hal
yang menyangkut hukum acara pidana (hukum pidana formil).
Ilmu hkum pidana juga sering disebut
juga sebagai ilmu kejahatan. Selain ilmu hukum pidana sebagai ilmu yang
mengkaji tentang kejahatan yang mempunyai obyek dan tujuan yang berbeda dengan
ilmu hukum pidana. Ilmu lain yang dimaksud ialah kriminologi. Obyek dari ilmu
kriminologi adalah pelaku kejahatan sedangkan tujuannya adalah untuk mengetahui
penyebab orang melakukan kejahatan.
Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) mengatur semua tentang hukum pemidanaan. KUHP terdiri dari
3 buku :
-
Buku satu tentang ketentuan-ketentuan
umum.
-
Buku dua tentang kejahatan.
-
Buku tiga tentang pelanggaran.
KUHP merupakan salah
satu aturan hukum yang dibawa oleh pemerintah Hindia-Belanda ke Indonesia karena
berlakunya asas concordantie, hukum yang berlaku di Belanda diberlakukan di
daerah jajahannya seperti di Indonesia. Di Belanda, KUHP dinamakan “Wet Book
Van Straf Recht” dan dibawa ke Indonesia pada tahun 1918 dengan menambahkan
nama di belakang “For Netherland Hindia “. Setelah Indonesia merdeka aturan
hukum yang ada dinyatakan masih diberlakukan sampai adanya aturan baru yang
menggantikannya (pasal 2 aturan peralihan UUD 1945).
2. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah salah
satu bagian dari ilmu hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antar orang
termasuk badan hukum dan mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas
kebendaan. Subyek hukum perdata ialah pendukung hak dan kewajiban (manusia dan
badan hukum), sedangkan obyek nya ialah segala sesuatu yang berada di dalam
pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak dan
kewajiban yang dimiliki.
Hukum perdata terdiri
dari 2 bagian :
-
Hukum perdata materil adalah yang
mengatur hubungan antar subyek hukum lain khususnya dibidang harta kekayaan.
-
Hukum perdata formil adalah tata cara
untuk mempertahankan hak pribadi seseorang apabila dilanggar.
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPer) mengatur semua tentang keperdstaan. KUHPer terdiri dari
4 buku :
-
Buku satu tentang hukum orang.
-
Buku dua tentang hukum benda.
-
Buku tiga tentang hukum
perikatan/perjanjian.
-
Buku empat tentang pembuktian dan
daluarsa.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara
adalah salah satu bagian dari ilmu hukum di Indonesia yang mengatur organisasi
pada negara, hubungan antar perlengkapan negara dalam garis vertikal-horizontal
dan kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. Obyek hukum tata negara ialah
negara itu sendiri.
Hukum tata negara disebut
juga hukum negara (Staatsrecht) yang berarti hukum tata negara dalam arti luas
(Staatsrecht in ruimere zein). Istilah hukum negara dimaksudkan untuk
membedakan arti antara hukum tata negara dalam arti luas dan sempit. Jadi dapat
disimpulkan bahwa istilah hukum tata negara dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Hukum
tata negara dalam arti luas atau hukum negara meliputi hukum administrasi negara
atau hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan ( Administrasi
Recht) dan hukum tata negara.
- Hukum
tata negara dalam arti sempit hanya meliputi hukum tata negara itu
sendiri, yaitu hukum tata negara suatu negara tertentu yang berlaku pada
waktu tertentu (HTN positif dari suatu negara).
4. Hukum
Administrasi Negara
Hukum administrasi
negara adalah salah satu bagian dari ilmu hukum di Indonesia yang dijadikan
sebagai instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan
masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat berpatisipasi dalam
pengendalian pemerintah tersebut.
Hukum tata negara memiliki
beberapa definisi , hal ini disebabkan karena pendapat para ahli yang
memberikan definisi hukum tata negara didasarkan pada sudut pandangnya
masing-masing, diantaranya adalah :
- Van Vollenhoven
Dalam
bukunya Staarsrecht over zee, ia mengatakan bahwa hukum tata negara adalah
hukum yang mengatur semua masyarakat hukum dari tingkat atas sampai bawah, yang
selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, menentukan badan-badan
yang berkuasa, berwenang dan fungsinya dalam kehidupan masyarakat hukum tersebut.
- Van Der Pot
Dalam
bukunya Handboek van de Nedherland Staat-recht, ia berpendapat bahwa hukum
tata negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta
wewenang masing-masing, hubungannya dengan individu-individu (kegiatannya).
- Wade dan Philip
Dalam
bukunya Constitutional Law, mereka berdua berpendapat bahwa hukum tata negara
adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara, struktur organisasi,
kedudukan, tugas dan fungsi serta hubungan antara organ-organ tersebut.
- Paton
Dalam
bukunya Textbook of Jurisprudence, ia mendefinisikan hukum tata negara sebagai
hukum yang hanya dapat dilihat dari alat perlengkapan negara, tugas dan
wewenang nya.
- A.V. Dicey
Dalam
bukunya An Introduction to the Study of the Law of the Constitution : hukum
tata negara pada dasarnya menitik beratkan pada pembagian kekuasaan negara dan
pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
- Maurice Duverger
Hukum
konstitusi adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi
dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.
- M. Soli Lubis
Dalam
bukunya Asas-asas hukum tata negara, ia menyatakan bahwa hukum tata negara
adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat
perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan diantara alat-alat perlengkapan.
- Kusumadi
Pudjosewojo
Dalam
buku pedoman nya pelajaran tata hukum Indonesia, ia menyebutkan behwa hukum tata
negara adalah hukum yang berlaku bentuk negara (kesatuan atau federal) dan
bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) yang menunjukan masyarakat hukum
atasan maupun bawahan serta tingkatan-tingkatan (hirarki) yang selanjutnya
menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat-masyarakat hukum dan
akhirnya alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari
masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau lebih),
wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
i. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Dalam bukunya pengantar tata hukum
negara Indonesia, ia mendefinisikan hukum tata negara sebagai sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat
perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga
negara dan hak asasinya.
Ada 3 titik berat
kajian aspek hukum administrasi negara :
-
Hukum mengenai
kewenangan kekuasaan memerintah.
-
Hukum yang
berkaitan dengan organisasi politik dan instrumen.
-
Hukum yang
berhubungan dengan sumber pemerintah.
5. Hukum Internasional
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah atau asas-asas hukum yang mengatur
hubungan hukum atau persoalan yang melintasi batas-batas negara. Hukum
internasional cenderung ke persoalan publik yaitu hubungan negara dengan
negara, negara dengan organisasi negara. Subyek hukum internasional adalah
negara. Syarat suatu negara ada 4 :
-
Rakyat.
-
Pemerintah yang
berdaulat.
-
Wilayah.
-
Kemampuan untuk
melakukan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur
hukum internasional :
-
Adanya suatu
norma.
-
Adanya hubungan
hukum/aturan.
-
Persoalan yang
bersifat internasional.
Substansi
hukum international :
- Prinsip-prinsip dan peraturan hukum
yang berkaitan dengan negara-negara.
- Prinsip-prinsip dan peraturan hukum
yang berkaitan dengan hubungan negara dengan negara seperti perjanjian ,
diplomatik dan konsuler.
- Prinsip-prinsip dan peraturan hukum
yang berkaitan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsinya.
- Prinsip-prinsip dan peraturan hukum
yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi
internasional.
- Prinsip-prinsip dan peraturan hukum
yang mengatur persoalan antara negara dengan organisasi internasional.
- Prinsip-prinsip dan peraturan hukum
yang berkaitan dengan individu dan subyek-subyek hukum bukan negara
sepanjang masalahnya menyangkut dengan hubungan internasional.
- Prinsip-prinsip dan peraturan hukum
yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan individu,
organisasi internasional dengan subyek hukum bukan negara maupun antara
subyek hukum bukan negara.
6. Hukum Adat
Hukum
adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di
Indonesia dan negara-negara asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
Hukum adat hukum asli bangsa Indonesia. Sumber hukum adat adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Ciri-ciri
hukum adat :
- Tidak tertulis dalam bentuk
perundangan dan tidak di kodifikasi.
- Tidak tersusun secara sistematis.
- Tidak dihimpun dalam bentuk kitab
perundangan.
- Tidak teratur.
- Keputusannya tidak memakai pertimbangan.
- Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
7. Hukum Islam
Hukum
islam adalah ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan
larangan bagi umat muslim.
Ada
5 alasan mengapa hukum islam diajarkan di Indonesia :
- Alasan historys yaitu sejak
penjajahan Hindia-Belanda hukum islam dikenal dengan nama Muhammadan`s
recht.
- Alasan konstitusional (UUD 1945
pasal 29 ayat 2) Indonesia secara khusus berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
- Alasan jumlah penduduk yang memeluk
agama islam di Indonesia sekitar 85%.
- Alasan secara yuridis (diatur di
dalam perundang-undangan) diadopsi sebagai hukum nasional.
- Alasan ilmiah yaitu hukum islam
telah dipelajari, dikaji, dan diteliti oleh semua perguruan dan para ahli
bahwa hukum islam tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Karakteristik
hukum islam :
-
Bersifat
Rabbaniah/ketuhanan yaitu bersumber dari wahyu Allah SWT.
-
Bersifat
reailistis yaitu hukum islam itu realistis terhadap perkembangan masyarakat.
-
Bersifat
universal yaitu mencakup segala aspek mulai dari yang besar sampai yang kecil.
-
Bersifat
komprehensif yaitu sebagai pelengkap.
Ciri
hukum islam yang membedakannya dengan hukum yang lain :
- Hukum islam merupakan bagian dan
bersumber dari ajaran islam.
- Hukum islam berkaitan erat dengan
aqedah dan akhlak.
- Hukum islam mempunyai 2 istilah
kunci yaitu syariah dan fiqih.
- Hukum islam terdiri dari ibadah dan
muamalah.
- Struktur hukumnya terdiri dari :
Al-Qur`an, Al-Hadist/As-Sunnah, dan Ijtihad.
- Mendahulukan kewajiban dari pada
hak.
- Bersifat universal dan abadi.
- Hukum islam menghormati martabat
manusia (HAM).
- Pelaksanaan hukum islam didasarkan
dengan iman dan akhlak.
Tujuan
hukum islam secara umum ada 2 :
- Tujuan bersifat umum yaitu untuk
kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat.
- Tujuan bersifat khusus ada 5 :
a. Menjaga agama.
b. Menjaga jiwa.
c. Menjaga keturunan.
d. Menjaga harta.
e. Menjaga akal.
8. Hukum Agraria
Hukum
agraria adalah keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tentang agraria. Agraria dalam bahasa latin nya "Agar" yang artinya
ladang atau pertanian. Obyek hukum agraria sangat luas meliputi bumi, air, luar
angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Ada
4 macam hukum agraria kolonial :
- Hukum agraria adat yaitu
keseluruhan hukum yang bersumber dari adat yang mengatur semua tanda-tanda
adat.
- Hukum agraria barat yaitu
keseluruhan kaidah hukum yang bersumber dari hukum barat.
- Hukum agraria administratif yaitu
keseluruhan aturan atau keputusan-keputusan yang melaksanakan politik
agraria pemerintah dalam kedudukan sebagai badan usaha.
- Hukum agraria antar golongan yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang menentukan hukum manakah
yang berlaku (hukum adat atau hukum barat apabila 2 orang yang
masing-masing tunduk pada hukumnya sendiri-sendiri bersengketa mengenai
tanah).
9. Hukum Bisnis
Hukum
bisnis adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau peraturan hukum baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari
perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik
bisnis.
Fungsi
hukum bisnis :
- Sebagai sumber informasi yang
berguna bagi praktik bisnis.
- Untuk memahami hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya dalam praktik bisnis.
- Agar terwujud watak dan perilaku
aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis
(yang di jamin oleh kepastian hukum).
10. Hukum Lingkungan
Hukum
lingkungan adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan, dimana yang mencakup
semua benda dalam kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah laku
perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia itu berada dalam memengaruhi
kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.