Tuesday, November 20, 2012

Pengertian Ilmu Hukum

Ilmu Hukum ialah ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Ilmu hukum dipelajari dengan maksud bertujuan untuk mengatur dan menertibkan tata cara atau pola pikir masyarakat.

No comments:

Post a Comment