Tuesday, December 11, 2012


Sosiologi Hukum

  • Soerjono soekanto, sosiologi hokum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hokum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hokum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi hokum)
  • Satjipto rahardjo, sosiologi hokum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hokum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hokum dan mengamati hokum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
  • Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
  • David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)


Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah kumpulan peraturan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bagaimana cara mempertahankan hukum materil. Tujuannya untuk mencari kebenaran yang hakiki atau kebenaran materil. Dalam mencari kebenaran materil, aparat penegak hukum membutuhkan ilmu bantu, yaitu :
-          Ilmu logika yaitu ilmu berpikir.
-          Ilmu kriminologi yaitu ilmu mencari sebab-sebab kenapa orang melakukan kejahatan.
-          Ilmu balestik

Fungsi hukum acara pidana ada 4 yaitu sebagai berikut :
  1. Bagi polisi sebagai pegangan dalam melakukan penyelidikan.
  2. Bagi jaksa merupakan dasar  melakukan penuntutan.
  3. Bagi hakim merupakan dasar melakukan pemeriksaan.
  4. Bagi penasihat hukum merupakan dasar melakukan pembelaan.

No comments:

Post a Comment