Sosiologi Hukum
- Soerjono
soekanto, sosiologi hokum merupakan suatu
cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh
pada hokum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hokum tersebut serta
factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi
hokum)
- Satjipto
rahardjo, sosiologi hokum adalah ilmu yang
mempelajari fenomen hokum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan
hokum dan mengamati hokum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam
masyarakat.
- Soetandyo
wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang
kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum
sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
- David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)
Hukum
Acara Pidana
Hukum
acara pidana adalah kumpulan peraturan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan bagaimana cara mempertahankan hukum materil. Tujuannya untuk
mencari kebenaran yang hakiki atau kebenaran materil. Dalam mencari kebenaran
materil, aparat penegak hukum membutuhkan ilmu bantu, yaitu :
-
Ilmu logika yaitu ilmu berpikir.
-
Ilmu kriminologi yaitu ilmu mencari
sebab-sebab kenapa orang melakukan kejahatan.
-
Ilmu balestik
Fungsi hukum acara
pidana ada 4 yaitu sebagai berikut :
- Bagi
polisi sebagai pegangan dalam melakukan penyelidikan.
- Bagi
jaksa merupakan dasar melakukan
penuntutan.
- Bagi
hakim merupakan dasar melakukan pemeriksaan.
- Bagi penasihat hukum merupakan dasar melakukan pembelaan.
No comments:
Post a Comment