PERSEROAN
TERBATAS (PT), KOPERASI, DAN YAYASAN
a.
Perseroan
Terbatas / PT
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas
pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Syarat
Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi
KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor
NPWP Penanggung jawab
- Pas
foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
- Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di
wilayah pemukiman.
- Siap
disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
- Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
(ps. 7 ayat 4)
- Modal
dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
(pasal 32 dan pasal 33)
- Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108
ayat 3)
- Pemegang
saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
UU yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT)
adalah UU No. 40 tahun 2007
b.
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan
yang demokratis,
- Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan
dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
UU yang mengatur tentang perkoperasian UU Koperasi No. 25
Tahun 1992 yang diganti dengan
UU No.17 tahun 2012
c.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pendirian
yayasan
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Referensi
- PP
RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- UU
No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
- UU
No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres
No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
UU yang mengatur tentang perkoperasian UU No. 16 Tahun 2001 yang diganti dengan UU No.28 tahun 2004
No comments:
Post a Comment